Kode batang (barcode) terutama UPC, sudah menjadi bagian penting dalam peradaban modern. Penggunaan yang sudah tersebar luas menjadikan kode batang terus digunakan dan berkembang dengan baik,seperti:
- Hampir semua barang yang dijual di toko grosir, department store, sudah menggunakan dan memiliki kode batang UPC. Hal ini sangat membantu dalam melacak seluruh item yang dibeli dengan memunculkan harga dan data yang sebelumnya sudah program.
- Penggunaan pada kartu anggota Ritel (hampir seluruh toko ritel seperti alat olah raga, kosmetik, peralatan kantor, obat, dan factory outlet) untuk mengidentifikasikan konsumen yang menjadi anggota.
- Pelacakan gerakan item, termasuk sewa mobil, bagasi maskapai penerbangan. Sejak tahun 2005, maskapai menggunakan standar IATA 2D kode batang di boarding pass (BCBP).
- Beberapa 2D kode batang embed hyperlink ke halaman web page. Sebuah telepon genggam mampu dapat digunakan untuk membaca kode batang dan browsing situs yang terhubung.
- Pada 1970-an dan 1980-an, perangkat lunak kode sumber ini kadang-kadang dikodekan dalam kode batang dan dicetak di atas kertas
- Barcode untuk keperluan retail. Barcode untuk keperluan retail, salah satu contohnya adalah UPC (Universal Price Codes), biasanya digunakan untuk keperluan produk yang dijual di supermarket.
- Barcode untuk keperluan packaging. Barcode untuk packaging biasanya digunakan untuk pengiriman barang, dan salah satunya adalah barcode tipe ITF.
- Barcode untuk penerbitan. Barcode untuk keperluan penerbitan, sering digunakan pada penerbitan suatu produk, misalkan barcode yang menunjukkan ISSN suatu buku.
- Barcode untuk keperluan farmasi. Barcode untuk keperluan farmasi biasanya digunakan untuk identifikasi suatu produk obat-obatan. Salah satu barcode farmasi adalah barcode jenis HIBC.
- Barcode untuk keperluan non retail. Barcode untuk kepentingan non retail, misalkan barcode untuk pelabelan buku-buku yang ada di perpustakaan. Salah satu tipe barcode untuk keperluan non retail ini adalah Code 39.
- Barcode untuk keperluan lain.
- Proses Input Data lebih cepat, karena : Kode batang Scanner dapat membaca / merekam data lebih cepat dibandingkan dengan melakukan proses input data secara manual.
- Proses Input Data lebih tepat, karena : Teknologi Kode batang mempunyai ketepatan yang tinggi dalam pencarian data.
- Proses Input lebih akurat mencari data, karena : Teknologi Kode batang mempunyai akurasi dan ketelitian yang sangat tinggi.
- Mengurangi Biaya, karena dapat mengindari kerugian dari kesalahan pencatatan data, dan mengurangi pekerjaan yang dilakukan secara manual secara berulang-ulang.
- Peningkatan Kinerja Manajemen, karena dengan data yang lebih cepat, tepat dan akurat maka pengambilan keputusan oleh manajemen akan jauh lebih baik dan lebih tepat, yang nantinya akan sangat berpengaruh dalam menentukan kebijakan perusahaan.
- Kemampuan bersaing dengan perusahaan saingan / kompetitor akan lebih terjaga.
- Proses Input Data lebih cepat, karena : Kode batang Scanner dapat membaca / merekam data lebih cepat dibandingkan dengan melakukan proses input data secara manual.
- Proses Input Data lebih tepat, karena : Teknologi Kode batang mempunyai ketepatan yang tinggi dalam pencarian data.
- Proses Input lebih akurat mencari data, karena : Teknologi Kode batang mempunyai akurasi dan ketelitian yang sangat tinggi.
- Mengurangi Biaya, karena dapat mengindari kerugian dari kesalahan pencatatan data, dan mengurangi pekerjaan yang dilakukan secara manual secara berulang-ulang.
- Peningkatan Kinerja Manajemen, karena dengan data yang lebih cepat, tepat dan akurat maka pengambilan keputusan oleh manajemen akan jauh lebih baik dan lebih tepat, yang nantinya akan sangat berpengaruh dalam menentukan kebijakan perusahaan.
- Kemampuan bersaing dengan perusahaan saingan / kompetitor akan lebih terjaga
Potamos Aliakmon
Dengan perjanjian Schengen hak warga negara berdaulat telah dilanggar dan dihapuskan bersama-sama dengan dan merupakan serangan terhadap kebebasan pribadi mendasar. Perjanjian Schengen sendiri, dalam semangat dan substansi, yang tidak liberal, antidemokrasi dan anticonstitutional. Khususnya perjanjian Schengen menginduksi:- Pengesahan pengajuan elektronik dengan lembaga dan pengoperasian sistem informasi khusus (p.92-118)
- Mengurangi faktor manusia, menghadap dari individualitas dan beragam dan juga perusakan konsep orang dan konversi ke objek-subjek mengumpulkan informasi.
- Penghapusan kerahasiaan kehidupan pribadi dan hak seseorang untuk isolasi dan anonimitas dengan pengumpulan dan pengolahan data karakter pribadi.
- Penghapusan hak untuk reformasi bebas dari kepribadian sejak konstan kemampuan untuk mengakses data pribadi seseorang membatasi kehendak bebas dan aktivasi.
- Membatasi kemampuan untuk mengumumkan kepada warga data pribadi yang telah diproses (p.109, 114,2).
- Subversion dari praduga tak bersalah. Dalam hal inkriminasi warga itu bersandar ke bahu mereka untuk membuktikan mereka tidak bersalah! (Hal.25, 40,96,99).
- Budidaya iklim kecurigaan dan inkriminasi dari warga dan bahkan niat mereka (p.5.1d, e, 25,40,96.2 b).
- Budidaya iklim rasisme sosial dengan karakteristik warga dan menyortir mereka ke dalam katalog non-ingin dengan kriteria subjektif (, p.5 25).
- Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemberian suaka dan melindungi para pengungsi dengan istilah ambigu, melanggar konvensi Jenewa (hal.29-38).
- Penugasan untuk 'media yang tepat' dari hak untuk pengawasan dalam batas-batas suatu negara tanpa persetujuan terlebih dahulu (!) (P.40.1, 2).
- Kurangnya transparansi dan kontrol demokratis dengan perlindungan hukum tidak efisien warga.
- Kontras dengan konstitusi negara dan deklarasi internasional hak-hak manusia.
- Penciptaan ancaman nasional dengan penggunaan dan pengolahan data dari pihak ketiga yang mungkin sikap bermusuhan terhadap negara kita, sekarang atau di masa mendatang, bisa membahayakan keamanan dan integritas teritorial kami. Dalam semangat ini ditempatkan RUU tentang "melindungi orang dari pengolahan data pribadi". Ini adalah hukum yang hanya perlindungan warga Yunani tidak menjamin. Ketentuannya adalah dicirikan dari sebuah ketidakjelasan intens prinsip-prinsip dan langkah-langkah yang saling bertentangan. Berbagai kebocoran hukum disengaja meninggalkan terlindungi warga negara, benar-benar berkompromi terhadap kontrol dari sistem kontrol pusat
Barcode Perdagangan kecendrungan menjadikan manusia komoditi yang diperjualbelikan dan alat pemuasan hasrat kedagingan semata yang berpunyak berkuasanya 666. [Wahyu 13:17-18. (17) dan tidak seorang pun yang dapat membeli atau menjual selain dari pada mereka yang memakai tanda itu, yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya. (18) Yang penting di sini ialah hikmat: barangsiapa yang bijaksana, baiklah ia menghitung bilangan binatang itu, karena bilangan itu adalah bilangan seorang manusia, dan bilangannya ialah enam ratus enam puluh enam.]
Belajarlah hargai manusia sebagai manusia bukan sebagai komoditas ekonomi yang atas nama sistem dan menjadikan manusia setara dengan produk buatan manusia yang sebenarnya adalah ciptaan TUHAN ALLAH yang sangat berharga yang memiliki jiwa dan roh untuk memuliakan TUHAN ALLAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar