Marilah kita mengenal dan berusaha sungguh-sungguh mengenal TUHAN; Ia pasti muncul seperti fajar, Ia akan datang kepada kita seperti hujan, seperti hujan pada akhir musim yang mengairi bumi. Hosea 6:3
Spirit
Arus Hayat
Fresh Juice
Our Daily
English
Mandarin
Russia
Bread
Thailand
Indonesia
Cambodia
Help make a difference in the lives of children in need. Now is the time to sponsor a child.
Yudas 1:25 Allah yang esa, Juruselamat kita oleh Yesus Kristus, Tuhan kita, bagi Dia adalah kemuliaan, kebesaran, kekuatan dan kuasa sebelum segala abad dan sekarang dan sampai selama-lamanya. Amin.

Sabtu, 21 Desember 2013

Nasehat Alkitab Terhadap Korupsi Di Indonesia


Lukas 3:14 ~ Dan prajurit-prajurit bertanya juga kepadanya: "Dan kami, apakah yang harus kami perbuat?" Jawab Yohanes kepada mereka: "Jangan merampas dan jangan memeras dan cukupkanlah dirimu dengan gajimu." // Edhe ushtarët e pyetën duke thënë: ''Dhe ne, ç'duhet të bëjmë?''. Dhe ai u tha atyre: ''Mos i bëni shantazh asnjeriu, mos i bëni akuza të rreme kurrkujt dhe jini të kënaqur me pagën tuaj!''. // ἐπηρώτων δὲ αὐτὸν καὶ στρατευόμενοι λέγοντες· τί ποιήσωμεν καὶ ἡμεῖς; καὶ εἶπεν αὐτοῖς· μηδένα διασείσητε μηδὲ συκοφαντήσητε καὶ ἀρκεῖσθε τοῖς ὀψωνίοις ὑμῶν.

Teks di atas adalah nasehat Yohanes Pembaptis kepada yang bertanya kepada Yohanes Pembaptis. Alkitab mencatat bahwa Yohanes Pembaptis sangat menyoroti kehidupan tentara Romawi saat itu yang diduga keras hidup melampaui pendapatan karena sejumlah tindakan yang memperkaya diri sendiri karena jabatan sebagai aparatur pemerintah yang saat ini dapat dimasukan dalam tindak pidana pengelapan dan korupsi.

Pengelapan yang dilakukan tentara Romawi yakni merampas, dan jika disesuaikan hukum Indonesia saat ini setidak-tidaknya dapat terjerat pasal penggelapan yang termuat dalam Pasal 372 KUHP, yakni: “Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah
Tetapi karena dilakukan alat negara dinyatakan korupsi. Definisi sederhana korupsi adalah "penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi."

Definisi, dampak, dan motivasi korupsi berbeda-beda. Dan tindakan korupsi  yang lain dilakukan tentara Romawi adalah memeras atas nama negara, dengan asumsi jika disesuaikan dengan hukum Indonesia saat ini adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Untuk selanjutnya pembahasan dalam artikel ini dibatasi dengan kasus korupsi.

Pengertian korupsi menarik perhatian publik saat Yusrli Ihza Mahendra menilai, pemberantasan korupsi di negeri ini penuh kerancuan. Pasalnya, kredit macet (karena usahanya bangkrut tanpa rekayasa untuk bangkrut/pailit), pejabat negara terima uang, hingga sumbangan Pemilukada pun dianggap sebagai suap dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Selanjutnya dikatakan Yusril, di Indonesia hampir hampir 80 persen kasus korupsi di Indonesia adalah kasus suap-menyuap. Padahal, di negara lain tidak masuk dalam kategori korupsi. “Ini kacau, seolah-olah dibikin image, bahwa banyak korupsi di negeri ini. Bisa jadi image ini sengaja dibangun oleh negara tetangga, supaya mereka tidak menginvestasikan duit ke Indonesia,” bebernya.

Hal menarik adalah apakah ucapan akan tetap sama atau berubah jika statusnya dalam kapasitas menteri kehakiman bukan sebagai pembela ataukah jerit hati nurani selama ini terpendam? Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Beberapa batasan korupsi antara lain :
  • Korupsi menurut “Transparency International” adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang di percayakan kepada mereka.
  • Korupsi menurut “Kamus Besar Bahasa Indonesia” adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
  • Korupsi di definisikan oleh “Bank Dunia” sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk mendapatkan ke untungan pribadi.
Namun definisi yang sah di Indonesia sesuai dengan yang tertulis dalam undang-undang. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi di Indonesia menyebar dengan cepat di seluruh pelosok sebagai dapak negatif dikeluarkannya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, lembaga pemerintahan daerah memiliki kekuasaan lebih banyak terutama dalam mengatur pengelolaan budget yang berimplikasi pada semakin terbukanya peluang terjadinya korupsi. Dengan demikian, adalah sangat relevan untuk menguak korelasi antara berbagai dimensi desentralisasi (konstitusional, politik dan fiskal) dengan tinggi atau rendahnya korupsi didaerah. Berbagai temuan dan hasil studi dari berbagai negara menyediakan jawaban yang tidak selalu konsisten –jika tidak kontradiktif- dalam menjawab apakah dengan diterapkannya desentralisasi telah mempertinggi atau justru mengurangi korupsi.Hal tersebut nampaknya diakibatkan adanya perbedaan dimensi desentralisasi yang dipakai pada tiap pengamat dan peneliti. Meski demikian, pada umumnya terdapat 3 dimensi desentralisasi yang secara empiris memiliki kaitan dengan gejala korupsi di tingkat lokal yaitu: desentralisasi fiskal, konstitusional dan desentralisasi politik. Wikipedia mencatat bahwa korupsi disebabkan antara lain :
  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Ditinjau dari topologi korupsi berdasarkan pendapat Hussein Alatas ada tujuh, yaitu:
  1. Korupsi transaktif yaitu korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan tibal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan tindak korupsi.
  2. Korupsi ekstortif yaitu korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri, kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yang dihargainya.
  3. Korupsi investif yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu yang diperoleh pemberi, selain keuntungan yang di harapkan akan di peroleh di masa datang.
  4. Korupsi nepotistik yaitu korupsi berupa pemberian perlakukan khusus pada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain mengutamakan kedekatan hubungan dan bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku.
  5. Korupsi autigenik yaitu korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui sendiri.
  6. Korupsi suportif yaitu korupsi yang menicu penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi.
  7. Korupsi defensif yaitu tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.
Korupsi dengan segala atribut dan alasannya bagaimanapun juga pemegang kekuasaan mendapatkan gaji ditambah fasilitas cenderung melampaui UMR yang ditetapkan sehingga pantas bila nasehat Yohanes Pembaptis bahwa untuk tidak korupsi dibutuhkan tindakan cukupkan dirimu dengan gajimu sebab kecenderungan berada di atas UMR yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah (pemilik kekuasaan) untuk standar hidup masyarakatnya. Sejumlah nesehat lain yang ada dalam Alkitab, antara lain :
  •  Nasihat Yesus saat menasihati orang untuk tidak mengumpulkan harta dan mengikat hidupnya dengan hartanya (Mt 6: 19-21~  "Janganlah kamu mengumpulkan harta di bumi; di bumi ngengat dan karat merusakkannya dan pencuri membongkar serta mencurinya. Tetapi kumpulkanlah bagimu harta di sorga; di sorga ngengat dan karat tidak merusakkannya dan pencuri tidak membongkar serta mencurinya. Karena di mana hartamu berada, di situ juga hatimu berada.)
  • Nasehat Amsal ( Amsal 30:7-9 ~ Dua hal aku mohon kepada-Mu, jangan itu Kautolak sebelum aku mati, yakni: Jauhkanlah dari padaku kecurangan dan kebohongan. Jangan berikan kepadaku kemiskinan atau kekayaan. Biarkanlah aku menikmati makanan yang menjadi bagianku. Supaya, kalau aku kenyang, aku tidak menyangkal-Mu dan berkata: Siapa TUHAN itu? Atau, kalau aku miskin, aku mencuri, dan mencemarkan nama Allahku).
  • Nasehat Paulus (1 Timotius 6:10  Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.) Cinta uang akan menyebabkan tamak,rakus dan hidup ketergantungan dengan uang yang menyebabkan korupsi.
Korupsi adalah dampak ingin hidup melimpah namun menekankan hasil daripada proses yang benar dan berkenan kepada Tuhan Allah karena diwarnai ketidaktaat terhadap Firman Tuhan namun tidaklah setiap yang taat kepada TUHAN ALLAH pasti hidupnya berlimpahan secara materi sebab itu adalah kasih karunia Allah menurut hikmat dan kerelaan dan kedaulatan-Nya. Pdt. Em. Budhiadi Henoch - GKI Taman Cibunut Bandung menyatakan terhadap hasrat kita untuk hidup berkelimpahan, diperlukan beberapa kiat sebagai berikut:
  1. Kita harus sadar bahwa sumber hidup berkelimpahan ada pada Tuhan.  Ajukan permohonan kepada-Nya agar kita dapat memperolehnya dalam kehidupan kita, baik sebagai pribadi, jemaat, masyarakat, maupun bangsa.
  2. Sekiranya hidup berkelimpahan itu telah dikaruniakan Tuhan kepada kita, jaga dan rawatlah agar keadaan hidup semacam ini berlangsung lestari, sehingga kita dapat menikmatinya dalam waktu yang lama, sampai pada generasi anak cucu dan keturunan kita berikutnya.
  3. Hendaknya kita tidak memonopoli hidup berkelimpahan itu bagi diri kita sendiri, sebaliknya, bermurah hatilah untuk berbagi dengan orang-orang lain, khususnya mereka yang menderita karena kemiskinan dalam semangat kesetiakawanan sosial nasional.
  4. Kendati konotasi hidup berkelimpahan itu terkesan bersifat material, kita mengetahui bahwa hidup berkelimpahan juga mencakup aspek moral, mental, dan spiritual kita.
  5. Bersyukurlah kepada Tuhan jika kita dapat menikmati hidup berkelimpahan dalam semua aspek kehidupannya. Ada sejumlah agenda yang dapat kita hayati dalam kehidupan ini, mengingat kesemuanya itu dikehendaki Tuhan untuk kita kembangkan dalam semangat pelayanan dan pengabdian kita kepada Tuhan dan sesama.
Korupsi dan pengelapan adalah perusak perjalanan kerohanian Kristen sehingga dapat mengakibatkan kehilangan janji Tuhan Allah, yakni Kerajaan Sorga yang kekal seperti terjadi pada: Iman Eli ( 1 Samuel 2:12-17), Raja Saul ( 1 Samuel 15), Yudas Iskariot (Yohanes 12:4-8), Ananias dan Safira ( Kisah 5:1-11)

Korupsi sesuatu yang dilarang oleh TUHAN dan ditegaskan kembali oleh sistem hukum yang ada. Korupsi di dalam dunia politik, mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. Korupsi menyebabkan ekonomi tinggi dan mengurangi daya saing yang berdampak tidak mungkin meraih kesejahteraan secara optimal yang seharusnya dapat diraih dalam perjuangan bangsa.

Hanya dengan mata yang tertuju kepada TUHAN dengan mengasihi Tuhan Allah maka dapat raih sesuatu yang lebih baik. Akhir kata, Rasul Yohanes memberikan amar kepada kita dalam 1 Yohanes 2:15-16, yaitu :
  • 2:15 Janganlah kamu mengasihi dunia dan apa yang ada di dalamnya. Jikalau orang mengasihi dunia, maka kasih akan Bapa tidak ada di dalam orang itu.
  • 2:16 Sebab semua yang ada di dalam dunia, yaitu keinginan daging dan keinginan mata serta keangkuhan hidup, bukanlah berasal dari Bapa, melainkan dari dunia.
  • 2:17 Dan dunia ini sedang lenyap dengan keinginannya, tetapi orang yang melakukan kehendak Allah tetap hidup selama-lamanya
Dengan mengasihi Tuhan melebih segala yang ada di dunia dengan melakukan kehendak Allah maka kita akan raih kebahagiaan yang tidak dapat diraih dengan uang, hidup kekal bersama-Nya yang telah mengirimkan Yesus sebagai Juruselamat yang melalui Dia maka kita mendapatkan kasih karunia-Nya hidup kekal dengan mata tertuju kepada Yesus, hidup percaya bahwa DIA sanggup melakukan segala sesuatu yang melampaui apa yang dapat dilakukan oleh uang dan Dia melalui Roh-Nya sanggup memberikan sukacita dalam segala keadaan.
Tetap berdoa, sabar dan nantikan Dia melakukan yang terbaik dalam rencana dan jalan-Nya yang melampaui jalan-jalan manusia.


Nasehat Alkitab Terhadap Korupsi Di Indonesia. Sumber : weruah.wordpress.com/2013/02/23/nasehat-alkitab-dan-korupsi-di-indonesia/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah Anda memiliki saran dan usulan terhadap blog ini, 
Jika ada mohon agar dapat disampaikan. 
Saran dapat disampaikan melalui

1. Facebook.

2.Twitter


3. Email Send mail
"Berilah nasihat, pertahankanlah hak, jadilah naungan yang teduh di waktu rembang tengah hari; sembunyikanlah orang-orang yang terbuang, janganlah khianati orang-orang pelarian!
Yesaya 16:3

Betapa banyak perbuatan-Mu, ya TUHAN, sekaliannya Kaujadikan dengan kebijaksanaan, bumi penuh dengan ciptaan-Mu


Prayer Cycle
11 May - 17 May 2014
EHC Prayer

Sebab semuanya itu dikuduskan oleh firman Allah dan oleh doa
Kalender Doa Bulan April

Aku akan memberi mereka suatu hati untuk mengenal Aku, yaitu bahwa Akulah TUHAN. Mereka akan menjadi umat-Ku dan Aku ini akan menjadi Allah mereka, sebab mereka akan bertobat kepada-Ku dengan segenap hatinya (Yeremia 24:7)

Tetaplah berdoa
"Yang berbahagia ialah mereka yang mendengarkan firman Allah dan yang memeliharanya."